Selasa, 17 Maret 2009

IMPLIKASI KEWENANGAN PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2000 DALAM MENGADILI PELAKU PELANGGARAN HAM BERAT DI INDONESIA

Oleh: Ahmad Baharuddin Naim, S.H., M.H.
Lembaga Penelitian
Dibuat: 2009-03-18 , dengan 1 file(s).
Keywords: UU NO 26, PELANGGARAN HAM
Subject: UUD
Call Number: 342.02 Nai i C.1

ABSTRAK

Tekanan untuk diadakannya peradilan internasional khususnya pada Pelanggaran
HAM di Timor-timur didasarkan atas ketidakpercayaan dunia internasional pada
sistem peradilan Indonesia serta Pelanggaran HAM di Timor-timur mempunyai
nuansa khusus karena adanya penyalahgunaan kekuasaan dalam arti pelaku
Pelanggaran HAM difasilitasi oleh kekuasaan pemerintah (berbuat dalam konteks
pemerintahan), sehingga akan sulit untuk diadakan pengadilan bagi pelaku
kejahatan secara fair dan tidak memihak. Dicabutnya Perpu No 1 tahun 1999
tentang pengadilam HAM dengan pertimbangan konstitusional maka dibentuklah
Undang-undang No 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Pembentukan
Undang-Undang ini menumbuhkan (imposing) konsep-konsep atau terminologi
hukum yang belum dikenal dalam hukum positif di Indonesia. Adapun
permasalahan dalam penelitian ini adalah Sejauhmana implikasi kewenangan
Pengadilan flak Asasi Manusia Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2000 untuk mengadili pelanggaran hukum humaniter Internasional dalam
konflik bersenjata Non-internasional yang dalam hal ini termasuk kejahatan HAM
berat sesuai dengan ketentuan hukum internasional ? dan Bagaimana usaha yang
dapat dilakukan dalam menangani kejahatan Hak Asasi Manusia berat yang
mempunyai unsur pelanggaran Hukum Humaniter Internasional (HHI) sesuai
dengan Protokol Tambahan II Tahun 1977 Konvensi Jenewa 1949 dan Statute
Rome 1998 serta Hukum acara yang dilakukan dalam pengadilan HAM untuk
mengadili pelanggaran Hukum Humaniter internasional dalam konflik bersenjata
Non-internasional?
Metode penelitian dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan pendekatan
masalah dilakukan secara yuridis normatif (formal) dengan cara mempelajari,
mengkaji dan menginterpretasikan apa Baja yang terdapat dalam bahan-bahan
hukum berupa konvensi internasional, perundang-undangan, literatur, dan
dokumen-dokumen yang berkaitan dengan analisis kewenangan pengadilan HAM
Indonesia dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM
dalam mengadili pelanggaran hak Asasi Manusia Berat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan HAM nasional sendiri walaupun
menganut prinsip-prinsip hukum internasional tetapi masih memakai mekanisme
dan sistem peradilan nasional (hal ini dibuktikan dengan masih digunakan
KUHAP dan KUHP dalam sistem acara peradilan HAM). Dalam pengaturan
jenis-jenis tindak pidana (genoside dan kejahatan kemanusian), Undang-Undang
No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM tidak secara tuntas
memperhitungkan konsekuensi penyesuaian jenis-jenis tindak pidana yang diatur
dan Statuta Roma 1998 (genoside, kejahatan kemanusian, agresi dan kejahatan
perang). Sehingga pembaharuan hukum (khususnya bagi pengadilan HAM
Indonesia) patut menjadi prioritas utama dalam memaksimalkan penegakkan
HAM Di Indonesia.

Hubungi kami:

DL Name: Lampung University Library

PublisherID: LAPTUNILAPP

Organization: Lampung University

Contact: Perpustakaan Universitas Lampung

Address: Jl.Prof. Dr. Soemantri Brojonegoro No. 1

City: Bandar Lampung

Region: Lampung

Country: Indonesia

Phone: 62-721-706352

Fax: 62-721-706351

Admin Email: dedi[at]unila.ac.id

CKO Email: library[at]unila.ac.id

Sumber : http://digilib.unila.ac.id/go.php?id=laptunilapp-gdl-res-2009-ahmadbahar-1465

Tidak ada komentar:

Posting Komentar